》DMR》|
.
Édit Postingan Ini》》.
.
|.*
Dzikir Effects : Menghapus Ribaisme Dunia
Oleh : Heri Arifin dan Yusni Tria Yunda[1]
Assalamu’alaikum, Bismillah.
Sebuah Prolog
Ribaisme sebagai sebuah sistem ekonomimassal, saat ini bukan hanya masalah nasional, melainkan masalah universal.Sepanjang sejarah, keburukan sistem keuangan Ribawi jelas-jelas terbukti. Instabilitaskurs mata uang yang memaksa tiap negara meniarapkan diri saat dikomparasikandengan akumulasi billing pinjaman mereka, sehingga semprotan al-Qur’an menjadinyata transparan.[2]Namun, muslimin bijaksana memandang bahwa urusannya bukan sekedar “meninggalkan”Riba, melainkan mencoba mencari rumusan solusi alternatif serta langkah-langkahpenerapannya yang dapat “diikuti jejaknya” secara objektif, sebagai bentuktanggung jawab sosial serta wujud berterima kasih terhadap masyarakat luas karenatelah banyak mentransformasikan pengetahuan dan ilmu kepadanya, baik secaralangsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, bukan mencari selamat bagidiri sendiri saja, melainkan memperjuangkan keselamatan bagi semua yangberjiwa, yang pernah dan akan berjiwa.
Inti Riba dan Hakekat Dosa
Riba berasal dari kata ziyadah, yaitu penambahan, ditimpakankepada penghutang yang harus mengembalikan pinjamannya dengan ada penambahanberdasarkan persentase tertentu atau popular disebut bunga. Sekitar abad VIsebelum Masehi, Riba pada zaman Yunani kuno memiliki beragam jenis. PinjamanBiasa, pinjaman property, pinjaman antar kota, serta pinjaman perdagangan dan industri.Di Romawi, pada sekitar abad V sebelum Masehi hingga IV sebelum Masehi, berlakubunga yang menurut Plato (427 sampai 347 SM), menyebabkan perpecahan danperasaan tidak puas masyarakat.[3]Inti Riba adalah adanya sejumlah penambahan terhadap hutang pokok yang dipinjamoleh penghutang.
Pada hakekatnya, yang menjadi intidari setiap dosa adalah menyekutukan Allah SWT. Bentuk menyekutukan dapat terdeteksidari tindakan mengingkari Ketentuan-Nya, Kekuasaan-Nya dan atau Kehendak-Nya.Dengan kata lain, tidak mempercayai salah satu Rukun Iman, yaitu Qadha danQadar (Ketentuan dari Allah). Mendahului Ketentuan Allah, adalah dosa karena telahmengingkari-Nya. Dengan demikian, dalam perspektif ini, Riba dikatakan berdosa adalahbukan karena persentase tertentu yang dikenakannya, melainkan karena pada hakekatnyaRiba telah melanggar dan meniadakan hak-hak mutlak milik Allah SWT, denganmempertuhankan nafsu – nafsu diri.
Dzikir Effect
Hakekat obat untuk mengatasi haltersebut, tiada lain adalah dzikir, adapun syariat obatnya adalah dengan menerapkansistem ekonomi bagi hasil dan bagi rugi. Syariat dan hakekat harus berdampinganseiring sejalan, bagaikan dua tangan yang saling membantu, di saat yang satumerasa gatal maka yang lain dapat menggaruknya, sebab tak mungkin tangan yanggatal dapat menggaruk dirinya sendiri. Dengan kata lain, melaksanakan solusi secarabersama-sama saling membantu. Demikian pula dengan ummat.
Dzikir nafi dan isbat, adalahkalimat dzikir yang tidak mengakui semua tuhan – tuhan dan menetapkan kepadaTuhan Allah yang satu tunggal, adalah dzikir yang paling besar manfa’atnya danpaling sangat berbekas bagi manusia, yaitu kalimat : “LAA ILAAHA ILLALLAH,artinya tidak ada Tuhan melainkan Allah.[4]
Dengan dzikir, manusia melepaskandirinya dari adanya pengakuan terhadap tuhan-tuhan selain Allah, yaitu hawanafsunya sendiri, termasuk rasa serakah, dan was-was. Secara mental danpsikologis, dalam kaitannya dengan Riba, pihak pelaku ekonomi melakukan Ribadikarenakan salah satu dari rasa serakah dan atau was-was menguasai jiwanya.Ingin memperkaya diri, serta was-was bahwa hartanya akan berkurang. Ini adalah nafsu– nafsu yang “dipertuhan” sehingga harus dikendalikan dengan dzikir.
Ahli dzikir, tentunya merupakantempat bertanya paling afdhol. Senantiasa berada dalam keadaan jiwa yang tenangdan berdzikir : “Laa ilaaha Illallaah” secara jahr (jahar), dan menyebut(ingat) Allah senantiasa secara khofi. Di satu sisi jelas, bahwa dengan dzikir,segala penyekutuan Allah di dalam jiwa akan terurai, hancur dan hilang, dan disisi lain, melestarikan dzikir tersebut secara istiqomah dan berkesinambunganadalah syarat mutlak untuk menjaga masuknya pintu – pintu syetan ke dalamlatifah – latifah diri.
Sesuai prosedur dari guru – guru,gerakan kepala para pengamal TQN saat dzikir jahr (jahar) mengarah kepadalatifah – latifah tertentu, dan secara simbolis kami (penulis) terjemahkan pulaadalah hubungan - hubungan vertikal (dengan Allah), serta hubungan horizontal(dengan sesama). Artinya, dalam bermuamalah kita tidak dapat sendirian,melainkan harus bersatu padu, menjalankan suatu sistem yang telah lamadirindukan masyarakat dunia, yaitu suatu perekonomian non-Ribaisme. Haltersebut tentunya dapat dilakukan jika secara berjamaah, dalam dzikir maupunmuamalah.
Rekomendasi Konsep Bagi Hasil dan Bagi Rugi versi Nata Laba
Kesulitan bank – bank syariah diIndonesia dalam menerapkan prinsip Bagi Hasil adalah mereka terikat denganketentuan regulasi Bank Indonesia (BI), serta teori inflasi berikut basedlanding rate (ketentuan acuan suku bunga standar). Mimpi mewujudkan suatu imagined economics syariah system pun tak tercapai. Satu – satunya badanhukum yang merupakan badan usaha yang bebas dari ketentuan regulasi BI adalahkoperasi, tentunya koperasi murni yang tidak “disalahgunakan” sistemnya, yaituBagi Hasil. Mengenai hal tersebut, relasi kita di Puskopsyah Jabar (PusatKoperasi Syariah Jawa Barat) siap membantu dalam pembinaan, perizinan, dan supportlainnya terhadap BMT - BMT. Insya Allah, dengan berinduk kepada lembaganon-bank, maka kesulitan-kesulitan berkaitan dengan ketentuan badan usaha dapatdiatasi. Konsep BMT pada dasarnya adalah memutar sumber dana, yaitu sumber dariZIS (Zakat, Infak dan Shodakoh) untuk kemudian disalurkan (dipinjamkan) kepadapara pelaku usaha yang menginginkan muamalah dengan system syariah.
Adapun, cita – cita kami adalahmendirikan BMT Nata Laba yang menginduk kepada Puskopsyah, di samping tetap menjalankanbisnis di bawah payung hukum CV. Nata Laba yang bercita – cita menata lababersama mitra dengan sistem bagi hasil dan bagi rugi. Dengan demikian, sumberdana BMT Nata Laba kelak akan lebih dari 1 (satu) sumber, yaitu ; ZIS,investasi para investor (dengan system bagi hasil dan bagi rugi), sertapenyisihan laba penjualan CV. Nata Laba.
Mekanisme bagi hasil dan bagi rugiyang dijalankan oleh CV. Nata Laba yang sedang dan akan disempurnakan adalahsebagai berikut ;
Misal, diketahui ; Laba KotorBersama = “sekian”. Akan dibagi hasil antara CV. Nata Laba dengan MitraPenjualan, Mitra Supplier, Mitra Karyawan Nata Laba[5]dan CV. Nata Laba.
Langkah – langkah account :
1. CV.Nata Laba menjalin kerjasama dengan mitra – mitra penjualan, dengan sistem bagihasil, yaitu 50% : 50% dari laba kotorbersama antara CV. Nata Laba dengan para mitra penjualan, setelah dipotongalokasi zakat dari laba kotor (bukan dari laba bersih).
2. CV. Nata Laba menjalin kerjasama dengan mitra –mitra supplier, dengan sistem bagi hasil, yaitu 50% : 50% dari laba setelah dipotong bagi hasilCV. Nata Laba dengan mitra –penjualan. Jadi, bagi hasil dengan mitra suppliersetelah bagi hasil dengan mitra penjualan.
3. CV.Nata Laba berbagi hasil dengan para mitra karyawannya, dengan komposisiseimbang 50% : 50% antara perusahaan dengan seluruh mitra karyawan, setelahdipotong bagi hasil dengan mitra penjualan dan mitra supplier.
Keunggulan konsep Bagi Hasil dan Bagi Rugi
1. MitraPenjualan mendapatkan laba lebih besar dari perusahaan penyelenggara,
2. MitraSupplier mendapatkan laba lebih besar dari perusahaan penyelenggara,
3. MitraKaryawan memiliki rasa memiliki yang tinggi, karena jika usaha maju ikut besarhasilnya, dan jika usaha turun maka ikut turun pula hasilnya,
4. CV.Nata Laba akan menawarkan kepada 3 (tiga) jenis mitra tersebut untukmenyisihkan maksimal 50% dari laba mereka masing – masing (yang telah dibagihasil), untuk diinvestasikan di BMT. Nata Laba, sebagai instanding (simpananan)maupun ZIS (Zakat, Infaq, Shodakoh) yang pembukuannya dipisah, untukdipinjamkan kepada masyarakat luas yang butuh pinjaman;
a. Sistem pembayaran keuntungan dengan cara BAGIHASIL dari LABA PEMINJAM (bukan dihitung dari pokok pinjaman, karena itumerupakan Riba bunga),
b. Sistem pembayaran pokok bebas jumlahnya tidakditentukan, SESUAI KEMAMPUAN peminjam berdasarkan laba yang diperolehnya,karenanya tidak memberatkan,
c. Tidak mensyaratkan adanya agunan[6],sebab jaminan adalah syahadat (bagi muslim), dan atau itikad baik (bagi umum), sertausaha yang sedang berjalan,
d. Untuk pinjaman keperluan non-komersil (tidakmenghasilkan laba), seperti keperluan sakit, sekolah, dan lain-lain, tidakperlu bagi hasil, karena hanya dikenakan zakat (2,5%) dari sisa pinjaman yangmenurun setiap bulan karena pembayaran sejumlah tersebut sudah mencakuppembayaran pokok dan zakat, sehingga tiap bulan hutang pokoknya telah turun.
e. Tidak ada kewajiban membayar hutang dalam tempotertentu apabila terjadi sebagaimana syariat yang dijelaskan pada al-Qur’ansurat al-Baqarah ayat 280, atau diputihbuku sama sekali jika yang bersangkutanbenar-benar tak berdaya lagi (disedekahkan).
Rencana Ke Depan
Diharapkan di tiap Kecamatan,lebih baik lagi jika di tiap desa atau kelurahan seluruh Indonesia, telah adaBMT – BMT Nata Laba, atau BMT – BMT lain yang memiliki visi dan misi yang samadengan Nata Laba, agar pergerakan dzikir membebaskan jiwa dari Riba hakekat (pamrihdalam ibadah kepada Allah SWT) dapat segera tercapai. Lebih baik lagi jikasudah berkembang ke seluruh dunia (ruh, jiwa dan raga kita), sehinggabenar-benar kita mendapat LABA = LApang BAthin.
Wassalamu’alaikum. wR. wB.
[1]Para penulis adalah pengamal Tarekat Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah, Suryalaya,dan mitra serta pengelola CV. Nata Laba, yang salah satu bidang pergerakannyaadalah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
[2]Bagi ummatIslam, larangan melakukan praktek Riba dan perintah meninggalkan Riba, telahjelas terdapat dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 275, 276, 278 dan 279.
[4]K.H.A. Shohibul Wafa Tadjul ‘Arifin, “Miftahus Shudur”. Tasikmalaya, (1388Hijriyyah). Terjemahan oleh Prof. DR. K.H. Aboebakar Atjeh, (Ramadhan 1389). YayasanSerba Bhakti Pondok Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya.PT. Mudawwamah Warohmah. hal.3.
[5]Bagi Hasil dan bagi Rugi dilaksanakan secara konsisten dalam setiap alurekonomi, termasuk dengan mitra karyawan, tidak menggunakan sistem gaji yangditarif, melainkan sistem bagi hasil juga, karenanya di CV. Nata Laba karyawandisebut sebagai mitra juga. Jadi, sejak hulu ke hilir, aliran bagi hasil akan “murni”,tanpa riba. Mengapa?, sebab jika dengan sistem gaji, adakalanya saat usahamenurun perusahaan akan menjadi berat karena gaji karyawan tetap harus dibayardengan tarif tertentu. Sebaliknya, jika usaha sedang meningkat, maka karyawan pendapatannyacenderung tetap padahal usaha sedang mengalami kemajuan. Di sinilah seringnyaterjadi “clash” antara pengusaha (perusahaan) dengan buruh (karyawan).
[6]Secara syariat, jika ada saksi yang menuliskan, sesuai dengan Q.S. al-Baqarah, ayat283. Aplikasinya dalam hakekat dan tarekat adalah ; adanya guru yang “menuliskan”pada kalbu (ruh) orang yang sedang dalam perjalanan (perjalanan hidup), namanyadi talqin oleh ahli tarekat (ahli dzikir).
|
. |
.
|.
. ||
Édit Postingan Ini》》.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar